Cara Registrasi Ulang Kartu SIM Agar Tidak di Blokir
“Per 31 Okt 2017, pelanggan wajib registrasi ulang nomor prabayar dengan validasi Nomor Induk Kependudukan dan No. Kartu Keluarga”.
Sudahkah Anda mendapatkan pesan singkat seperti di atas? Apakah Anda megabaikan imbauan tersebut atau langsung mematuhinya? Sebaiknya, jangan abaikan sms tersebut karena sms di atas bukanlah sebuah penipuan.
Pesan singkat bernada demikian memang mampir di ponsel setiap orang belakangan ini. Isinya merupakan imbauan dari Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) untuk segera meregistrasi ulang nomor ponsel Anda. Jadi, pelanggan kartu prabayar nantinya harus melakukan registrasi ulang dengan mengisikan data diri mulai dari tanggal 31 Oktober.
Peraturan Kemenkominfo Tentang Registrasi Data Pelanggan Kartu Prabayar
Penetapan aturan registrasi ulang kartu prabayar ini diatur dalam peraturan Kemenkominfo Nomor 14 Tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang merupakan perubahan Permen Nomor 12 Tahun 2016.Isinya menyatakan bahwa setiap pemilik kartu prabayar wajib melakukan registrasi ulang terkait data diri atau identitasnya mulai dari tanggal 31 Oktober 2017.
Berbeda dengan registrasi kartu prabayar dulu saat kita baru membeli atau mengaktifkan kartu prabayar baru, registrasi dengan ketentuan baru ini mengharuskan Anda mengikutsertakan nomor Kartu Tanda Identitas (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Sedangkan dulu, registrasi kartu hanya membutuhkan nomor KTP saja
Cara Registrasi Ulang Kartu Prabayar
Karena sudah diatur dalam peraturan menteri, registrasi ulang kartu prabayar adalah suatu keharusan. Jika tidak, maka nomor telepon Anda akan diblokir oleh Kemenkominfo. Tetapi, sudah taukah Anda langkah registrasi ulang nomor kartu prabayar? Begini caranya.Sebenarnya ada tiga cara dalam registrasi ulang kartu prabayar, yaitu lewat SMS, online, dan langsung datang ke gerai provider kartu Anda. Namun, sebelum melakukan registrasi ulang siapkan dokumen berikut agar lebih mudah.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Paspor / Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) / Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) (bagi warga negara asing)
Langkah Registrasi Ulang Kartu Prabayar
Langkah registrasi ulang kartu prabayar setiap provider umumnya sama. Akan tetapi ada beberapa kode pembeda dalam aktivasinya. Kode pembeda itu terdapat dalam format SMS registrasi ulang yang dikirimkan ke nomor 4444. Berikut ini langkah registrasi ulang kartu prabayar bagi pelanggan lama maupun pelanggan baru.Tujuan Registrasi Kartu Prabayar
- Mendukung Program One Single Identity
- Menekan Jumlah Kriminalitas dan Terorisme
Sebagai contoh, media yang digunakan suatu jaringan penipu untuk berkomunikasi adalah melalui telepon seluler. Saat akan melancarkan aksinya, misalnya melakukan penipuan lewat telepon dan sms yang marak beredar di masyarakat, pasti digunakan suatu nomer telepon.
Kalau sudah begitu, kepolisian atau aparat berwajib akan dengan mudah untuk mengungkap penjahat yang melakukan penipuan tersebut. Kenapa? Karena nomor telepon yang digunakan untuk melakukan kejahatan akan terhubung dengan nomor KTP seseorang. Jadi, polisi dengan mudah akan menemukan orang tersebut karena semua data diri, mulai dari nama, tanggal lahir, dan alamat ada pada KTP.
Ketentuan Lain Registrasi Kartu Prabayar Menggunakan Nomer KTP dan KK
Dalam sosialisasinya, peraturan baru ini membuat banyak orang masih bingung terkait konsekuensi jika tidak mematuhinya dan bagaimana melakukan registrasi ulang bila belum memiliki KTP.Selain itu, mungkin orang yang biasa memiliki nomer banyak seperti pebisnis akan mengernyitkan dahi akan peraturan ini. Tapi, jangan khawatir karena pemerintah membuat peraturan ini untuk memudahkan rakyatnya. Berikut kententuan lain yang harus Anda ketahui.
Satu Nomer KTP untuk Tiga Nomer Telepon
Bagi Anda yang biasa memiliki banyak nomer telepon berbeda dari operator seluler yang berbeda juga jangan khawatir. Sebab, pemerintah masih memperbolehkan Anda memiliki nomor handphone lebih dari satu.
Faktanya, nantinya satu nomor KTP bisa diregistrasikan pada tiga nomor telepon berbeda. Jadi tidak usah takut bagi Anda yang memiliki banyak kepentingan dan mengharuskan memiliki nomor telepon lebih dari satu.
- Belum 17 Tahun, Gunakan Nomor NIK
Gunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk registrasi nomor ponsel bagi yang belum memiliki KTP. Nomor NIK didapatkan seseorang ketika mereka lahir dan dicatatkan ke dinas kependudukan. NIK dapat dilihat pada kartu keluarga. Jadi, jangan takut tidak bisa registrasi ulang.
- Warga Negara Asing, Gunakan Paspor, KITAP, atau KITAS
- Sudah pasti warga negara asing tidak memiliki KTP apalagi KK. Tapi jangan khawatir, bagi Anda warga negara asing yang sedang berlibur di Indonesia atau memang menetap di Indonesia, gunakan nomor Paspor, KITAP, dan KITAS untuk registrasi kartu prabayar.
- Belum Registrasi, Sanksi Dilakukan Bertahap
- 28 Februari 2018. Batas akhir registrasi.
- 28 Februari 2018 - 30 Maret 2018. Nomor telepon tidak dapat digunakan untuk SMS dan Telepon.
- 31 Maret 2018 – 14 April 2018. Nomor telepon tidak dapat digunakan untuk SMS dan, telepon dan internet.
- 14 April 2018 – 29 April 2018. Batas akhir penangguhan registrasi.
- Lewat 29 April. Nomor akan diblokir.
- Tidak Perlu Masukan Nama Ibu Kandung
Sekadar informasi, data nasabah bisa disalahgunakan nantinya karena nama ibu kandung adalah perlindungan terkuat untuk menjaga keamanan data diri Anda. Jadi, hati-hati jikalau ada yang meminta informasi tersebut.
0 Response to "Cara Registrasi Ulang Kartu SIM Agar Tidak di Blokir"
Posting Komentar